Pemerintah Siapkan Insentif Rp 12 Juta untuk Usaha Informal Terdampak

JawaPos.com â€" Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dikakukan selama 5 hari kedepan yang dimulai sejak kemarin akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Perlinsos ditambah sebesar Rp 33,98 triliun dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM. Tambahan atas beberapa program Perlinsos tersebut diantaranya, Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan sebesar Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM.

Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2021 sebesar Rp 1,91 triliun. Subsidi kuota internet selama 5 bulan dari Agustus hingga Desember 2021 sebesar Rp 5,54 triliun.

Selanjutnya, Kartu Prakerja sebesar Rp 1,2 triliun dan Bantuan Subsidi Upah/BSU sebesar Rp 8,8 triliun akan ditambah jadi total Rp 10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor nonkritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah dan diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun. Serta, bantuan beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dimana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

0 Response to "Pemerintah Siapkan Insentif Rp 12 Juta untuk Usaha Informal Terdampak"

Post a Comment