Polisi Makin Galak dengan Penyebar Hoax COVID-19

VIVA â€" Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal menindak tegas pelaku penyebar berita bohong, informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan hal tersebut. Penegasan itu disampaikan oleh Agus kepada jajarannya dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juli 2021. Dia meminta upaya ini harus dilakukan supaya masyarakat tidak bingung.

"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," tuturnya.

Di samping itu, Agus juga menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota. 

0 Response to "Polisi Makin Galak dengan Penyebar Hoax COVID-19"

Post a Comment