PPKM Kembali Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PPKM kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM Level 4 berlaku selama lima hari: 21-25 Juli 2021.
Keputusan perpanjangan diumumkan Presiden Jokowi pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Baca juga: PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Aturan dari Mendagri
Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Jokowi.
Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.
0 Response to "PPKM Kembali Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021"
Post a Comment