RESMI Pemerintah Pastikan TKA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Berlaku Dua Hari ke Depan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tenaga kerja asing (TKA) resmi dilarang masuk ke Indonesia oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Para TKA akan dilarang masuk ke wilayah Indoenesia selama PPKM level 3-4.

Hal ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: Sosok Ini Cemaskan Aksi Mahasiswa di Maluku, Awalnya Tolak PPKM Darurat, Malah Minta Jokowi Lengser

Menkumham Yasonna Laoly saat mengumumkan kebijakan yang melarang TKA masuk Indonesia dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021. Menkumham Yasonna Laoly saat mengumumkan kebijakan yang melarang TKA masuk Indonesia dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pengumuman itu adalah melarangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4.

Kebijakan untuk melarang bagi Para TKA memasuki wilayah Indonesia ini mulai  memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan, sejak kebijakan ini diumumkan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini berlaku hari ini 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari," urai Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: BPKP Kawal Penyaluran Bantuan Beras PPKM untuk NTT

Dia Menambahkan, " Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi." 

Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, dijelaskan Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.

Politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat.

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 Atur Rumah Makan, Laundry hingga PKL

"Pembatasan tenaga kerja asing memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya, hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait dan tentunya masuknya memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.

0 Response to "RESMI Pemerintah Pastikan TKA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Berlaku Dua Hari ke Depan"

Post a Comment