Polda Papua Barat Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menangkap empat orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penangkapan empat tersangka kasus kepemilikan ganja itu terjadi dalam sepekan.
"Dalam sepekan memang ada empat kasus kepemilikan narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat," ujar Adam, melalui keterangan pers yang diterima TribunPapuaBarat.com, Selasa (24/8/2021).
Keempat tersangka yang ditangkap adalah JJ (27), AR (21), BG (33), BS (40).
Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda Papua BaratBaca juga: Polres Manokwari Tangkap Pria Berinisial HR Terkait Kepemilikan Paket Ganja dari Jayapura
Kasus pertama terjadi pada Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 15.13 WIT.
"Anggota telah menangkap tersangka berinisial JJ di Reremi Puncak, Manokwari," kata Adam.
JJ diketahui membawa 6 bungkus plastik kecil warna bening diduga berisi ganja dan 1 buah handphone merek Vivo.
Kasus selanjutnya terjadi pada Senin (23/82021), sekira jam 10.30 WIT.
Polisi mengamankan tersangka berinisial AR, di JNE Kantor Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B nomor 9, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat.
0 Response to "Polda Papua Barat Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja"
Post a Comment