STRP Dihapus Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan. Namun, para pengguna semua moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu tercatat di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Masih Perlukah Bawa STRP?
"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," dikutip dari SE tersebut, Selasa (7/9/2021).
Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Baca juga: Ganjil Genap Diklaim Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan
Sebelumnya
0 Response to "STRP Dihapus Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi"
Post a Comment