Ditjen Hubdat Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kecelakaan Angkutan

VIVA â€" Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai, bahwa faktor keselamatan dalam kapal penyeberangan adalah hal yang mutlak. Terlebih karena angkutan penyeberangan domestik berperan penting dalam mendukung pergerakan orang dan barang di berbagai belahan dunia.

Meski demikian, ada satu fakta yang cukup mengejutkan, yakni sekitar 95 persen kecelakaan angkutan penyeberangan di dunia terjadi di perairan domestik.

Oleh karena itu, Ditjen Hubdat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menilai perlu dilakukan kegiatan pelatihan bagi marine inspector dan asisten marine inspector melalui kegiatan Bimbingan Teknis Kelaiklautan Kapal Penyeberangan.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari sejak 26 Oktober hingga 29 Oktober 2021, di Hotel Mercure BSD Serpong, Tangerang Selatan.

Acara Ditjen Hubdat di Tangerang. Photo :
  • Dok: Ditjen Hubdat Kemenhub
  • Acara Ditjen Hubdat di Tangerang.

    Pelaksana Tugas Kasubdit Sarana TSDP, Bambang Siswoyo mengatakan bahwa Ditjen Hubdat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan.

    “Di dalamnya telah diatur fungsi kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan, antara lain terhadap aspek: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat dan pemuatan kapal  dan manajemen keselamatan kapal,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 27 Oktober 2021.

    0 Response to "Ditjen Hubdat Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kecelakaan Angkutan"

    Post a Comment