DPRD DKI Berharap Kasus Ganti Rugi Warga Petamburan Segera Terselesaikan

JAKARTA - Pemprov DKI diminta segera menyelesaikan ganti rugi kepada 473 Kepala Keluarga (KK) warga Petamburan korban penggusuran pada tahun 1997 silam. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta persoalan ini tidak dibiarkan terus berlarut.

Perwakilan warga Rusun Petamburan sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Dalam utusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan senilai total Rp4,73 miliar. Kemudian memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.

"Pemprov DKI harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Pria yang akrab disapa Kent itu meminta Pemprov DKI tidak hanya berjanji serta bermain kata-kata untuk menenangkan warga Petamburan terkait penggusuran tersebut."Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut," ketus Kent.

Kata Kent, Pemprov DKI harus melakukan pembayaran serta hak-hak warga Petamburan yang menjadi korban. Tidak alasan lagi menunda melakukan pembayaran karena sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Sebelumnya

0 Response to "DPRD DKI Berharap Kasus Ganti Rugi Warga Petamburan Segera Terselesaikan"

Post a Comment