Kawasan wisata DKI dilarang terima anak di bawah 12 tahun

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Warga sambut baik pembukaan kembali TMII

Hal tersebut dikatakan Riza menyusul adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin kemarin.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Wisata Kota ditarget datangkan 3 juta wisatawan domestik ke Jakarta

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya apalagi di bawah 12 tahun," tutur Riza

Riza menyebutkan pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan COVID-19 pada anak.

Dia mengaku telah meminta pengelola kawasan wisata untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," ucap RIza.

Baca juga: DKI kemarin, wisata masih uji coba buka hingga perkara polusi udara

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Kawasan wisata DKI dilarang terima anak di bawah 12 tahun"

Post a Comment