Blokir Rekening Nasabah atas Permintaan Seseorang BRI Madiun Digugat Rp 25 Miliar

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Seorang pengusaha di Kota Madiun, Dewi Elyta Sari (42) menggugat BRI sebesar Rp 25 miliar lantaran rekeningnya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas oleh pihak BRI. Akibat pemblokiran tersebut, Dewi merugi karena tidak bisa bertransaksi ntuk menjalankan usaha yang menjadi mata pencahariannya sehari-hari.

Penasihat Hukum Dewi, Ratna Indah menyebut rekening kliennya mulai diblokir pada bulan Februari 2020 lalu tanpa izin, tanpa ada penjelasan dan tanpa keterangan kepada nasabahnya tersebut.

"Awalnya kita tidak tahu kenapa diblokir tetapi dengan berjalannya waktu tenyata diblokir atas permintaan seseorang," kata Ratna, Selasa (2/11/2021).

Padahal setahu Ratna, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan pihak oleh kepolisian karena ada perkara, atau atas permintaan pengadilan. Ratna menyebut, rekening Dewi diblokir selama 1 tahun 4 bulan, dan selama itu pula kliennya tidak bisa menjalankan usahanya.

Setelah bolak-balik mendatangi BRI untuk melayangkan protes, akhirnya pihak bank membuka blokir tersebut. Namun pihak bank justru meminta Dewi menutup saja rekeningnya agar tidak terblokir kembali.

Namun yang memberatkan Dewi adalah pasca pemblokiran tersebut banyak pelanggannya yang lari dan tak mau bertransaksi lagi dengan dirinya. "Otomatis semua usahanya lumpuh karena tidak ada yang percaya lagi karena dianggap sebagai penipu, padahal kita tidak ada masalah apa-apa," lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar. "Omzet klien saya dalam sehari mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir, ia tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun," jelas Ratna.

Sementara Pimpinan Cabang BRI Madiun, Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Pesan yang dikirimkan Rizki menyebut, bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai penampungan tindak pidana penipuan, sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan lewat jalur hukum. ****

0 Response to "Blokir Rekening Nasabah atas Permintaan Seseorang BRI Madiun Digugat Rp 25 Miliar"

Post a Comment