Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang Pengacara Yosef Masuk Tanpa Izin

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Belum lama ini, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) sebagai salah satu saksi kunci kembali diperiksa berkali-kali oleh polisi.

Hal itu terkait kejanggalan pengakuan Danu terkait kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara

Kini, tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang agar menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

Diketahui, Danu sebelumnya mengaku sempat disuruh oleh oknum Banpol untuk membersihkan TKP di Jalancagak, sehari setelah pembunuhan atau tepatnya tanggal 19 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut, Rohman Hidayat meminta aparat mengusut tegas pengakuan Danu tersebut.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Selasa (2/11/2021).

Danu diketahui diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.

Pemuda 21 tahun itu diminta untuk menguras bak mandi, tempat di mana kedua jenazah diduga sempat dimandikan sebelum ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard.

[embedded content]

Baca juga: 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa terkait Kasus Subang, Begini Kondisi Danu saat Perjalanan ke Polres

Baca juga: 2 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi Minta Masyarakat Sabar

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih baru, menjadi fakta yang jelas.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

Aksi Danu dan oknum Banpol dianggap sangat berpotensi bisa menghilangkan barang bukti penting.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Danu sebelumnya sempat diminta keluarga untuk mengecek TKP sebelum akhirnya bertemu dengan oknum Banpol tersebut.

Namun, Rohman meyakinkan bahwa orang yang menyuruh Danu bukanlah Yosef.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Baca juga: Sempat Dihadiri Mabes Polri dan BIN, Danu 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa soal Kasus Subang, Ada Apa?

Pengacara Yakin Danu Tidur

0 Response to "Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang Pengacara Yosef Masuk Tanpa Izin"

Post a Comment