Terpidana Pembunuhan Heather Mack Dideportasi dari Bali ke AS

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara Amerika Serikat Heather Mack (25) sudah dideportasi dari Bali usai bebas menjalani hukuman kasus pembunuhan orang tuanya. Dia deportasi pada Selasa kemarin (2/11) bersama anaknya, Stella.

Mack sudah menuju AS usai bebas sejak pekan lalu. Dia bebas lebih cepat tiga tahun dari masa hukuman karena berkelakuan baik selama di penjara.

"Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah dideportasi," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando.


Sebelum diberangkatkan, Heather Mack sempat ditempatkan di rumah detensi imigrasi Bali. Kemudian, dia diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (2/11) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta lalu ke negara asalnya.

Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap orang tuanya di Bali. Mack membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada 12 Agustus 2014 silam kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Mack melakukan pembunuhan bersama kekasihnya, yakni Tommy Schaefer. Pembunuhan terjadi lantaran hubungan mereka tidak direstui orang tua. Saat itu, Heather Mack masih berusia 18 tahun dan sedang mengandung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Heather langsung dicekal masuk ke Indonesia seumur hidup. Namun, anaknya tidak masalah dan bisa masuk ke Indonesia karena tidak ada kaitannya dengan kasus Heather.

Ia mengatakan alasan pencekalan seumur hidup karena kasus yang dilakukan Heather adalah kejahatan serius.

"Iya seumur hidup. Ini kejahatan cukup serius jangan nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi, hal-hal seperti ini harus dihindari. (Kalau) anaknya tidak bermasalah (bisa ke Indonesia)," ujar Jamaruli, sabtu lalu (30/10).

(AFP/bmw)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Terpidana Pembunuhan Heather Mack Dideportasi dari Bali ke AS"

Post a Comment